Ekspor adalah: Pengertian, Syarat, Ketentuan, Prosedur, dan Komoditas

Pengertian Ekspor adalah;

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean (daerah milik Republik Indonesia dengan batas-batas tertentu di darat, perairan, dan udara yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). Kesimpulannya, ekspor adalah merupakan kegiatan perdagangan meliputi jual beli barang atau jasa antar Negara dari daerah kawasan pabean ke luar negeri yang telah melalui kesepakatan bersama dengan mengikuti peraturan dari kedua negara yang berlaku agar memperoleh keuntungan yang diharapkan dari hasil aktivitas ekspor.

Menurut Supardi (2021: 5), perdagangan internasional merupakan kesepakatan bersama untuk melakukan kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh suatu penduduk yang berbadan hukum di dalam negeri atau dalam kawasan pabean suatu negara dengan suatu penduduk di luar negeri atau di luar kawasan pabean dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dengan mengikuti semua peraturan yang berlaku di kedua Negara. Ekspor adalah kegiatan transaksi penjualan atas barang dan jasa dari dalam negeri atau daerah pabean keluar negeri atau daerah pabean.

Menurut Anjarwi (2021: ) ekspor diartikan sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ekspor merupakan salah satu bagian dari kegiatan perdagangan internasional, di mana terdapat barang maupun modal serta pihak-pihak yang melakukan perjanjian jual beli dengan melewati batas-batas negara. Pihak yang mengeluarkan barang dari daerah pabean disebut eksportir (perseorangan atau badan hukum).

Syarat Ekspor adalah;

Sebelum kegiatan ini bisa dijalankan, ada beberapa syarat yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Syarat ini diberlakukan untuk mendata segala kegiatan yang berlangsung guna menghindari juga memantau adanya kegiatan ataupun penjualan dari produksi barang-barang terlarang dari kedua negara yang bersangkutan. Adapun syarat yang diberikan oleh Pemerintah sebagai proses ekspor adalah:

1. Berbadan Hukum

Eksportir harus merupakan badan hukum dalam bentuk CV (Commanditaire Vennootschap), firma, PT (Perseroan Terbatas), Persero (Perusahaan Perseroan), Perum (Perusahaan Umum), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan koperasi.

2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)

3. Memiliki Izin Resmi dari Pemerintah

Baca juga: Daftar Surat Izin Resmi dari Pemerintah

Ketentuan Ekspor

Ketentuan ekspor adalah sebuah peraturan internal terkait atau ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Dalam kegiatan perdagangan internasional yang terjadi kepada kedua negara terkait harus mematuhi setiap ketentuan yang diberikan oleh pemerintah negara tujuan dan negara asal. Menurut Mey Risa (2018: 4) dalam praktiknya ketentuan yang mengatur perdagangan ekspor adalah sebagai berikut:

  1. Ketentuan internal adalah ketentuan transaksi perdagangan luar negeri yang dikeluarkan oleh intern Pemerintah Indonesia melalui Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen Keuangan dan Bank Indonesia (BI).
  2. Ketentuan transaksi yang dikeluarkan oleh instansi tersebut di atas dilihat dari pihak bank pelaksana dalam hal ini pihak PT Bank Nasional Indonesia (PT BNI) merupakan ketentuan eksternal
  3. Kebijakan terkait yang digariskan oleh bank-bank pelaksana dalam hal ini adalah PT BNI sendiri.

Adapun ketentuan yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan tentang ekspor adalah:

1. Menetapkan komoditinya

Menetapkan komoditi ekspor adalah salah satu langkah yang harus dilakukan pertama kali. Kenapa? Sebab tidak semua sumber daya yang ada di Indonesia bisa diekspor ke pasar internasional.

2. Mengetahui komoditi yang diperbolehkan

Komoditi yang bisa diekspor terbagi menjadi 4 jenis, yaitu: komoditas yang diawasi seperti; alat senjata dan perlengkapan angkatan bersenjata. Komoditas yang diterapkan pengawasan mutunya, komoditas yang diatur tata niaganya yang mana barang atau komoditasnya hanya bisa diekspor oleh eksportir terdaftar, dan komoditas barang yang wajib diperiksa oleh surveyor yang mana bahan bakunya berasal dari luar negeri atau barang tersebut terkena pajak ekspor.

3. Negara tujuan ekspor

Kegiatan ekspor dan impor bisa diberlakukan dengan Negara-negara yang telah mempunyai hubungan dagang dengan Indonesia.

Adapun ketentuan yang diberikan oleh Departemen Keuangan dan juga Bank Indonesia tentang ekspor adalah:

  1. Penetapan pajak
  2. ketentuan jual-beli devisa
  3. penetapan bunga diskonto atas hasil ekspor, dan
  4. penetapan kurs jual-beli devisa dan kertas uang asing.

Prosedur Kegiatan Ekspor dari Bea Cukai

Dilansir dari beacukai.go.id, salah satu fungsi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah melindungi masyarakat, industri dalam negeri dan kepentingan nasional, melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor maupun keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang atau dibatasi oleh ketentuan atau regulasi yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga terkait.

Adapun prosedur yang diberlakukan oleh bea cukai tentang kegiatan ekspor adalah sebagai berikut:

1. Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Bea dan Cukai tempat pemuatan dengan menggunakan PEB (BC 3.0)

2. PEB dibuat oleh eksportir berdasarkan dokumen pelengkap pabean berupa:

  • Invoice;
  • Packing List;
  • Dokumen lain yang diwajibkan

3. Eksportir wajib memenuhi ketentuan dan larangan atau pembatasan ekspor yang ditetapkan oleh instansi teknis

4. Perhitungan besaran Bea keluar dilakukan sendiri oleh eksportir secara self assessment.

5. PEB disampaikan ke Kantor Bea cukai paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan dan paling lambat

6. Atas ekspor barang curah, eksportir atau PPJK dapat menyampaikan PEB sebelum keberangkatan sarana pengangkut

7. Pengurusan PEB dapat dilakukan sendiri oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

8. Pada kantor pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan.

Komoditas dan Negara Tujuan Ekspor

Komoditas EksporNegara Tujuan Ekspor
UdangJepang, Hongkong, China, Singapura, Malaysia, Australia, Taiwan, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Amerika, Belgia, Inggris, Spanyol, Perancis, Kanada, Belanda, Italia, Jerman.
KopiJepang, Hongkong, China, Malaysia, Thailand, Vietnam, Amerika, Inggris, Spanyol, Italia, Brazil, Turki, Argentina, India, Pakistan, Sri Lanka, Bangladesh, Mesir, Iran.
Minyak Kelapa SawitChina, Singapura, Malaysia, Vietnam, Amerika, Italia, Jerman, Turki, India, Pakistan, Bangladesh, Mesir, Iran, Yordania, Tanzania, Afrika Selatan, Mozambik, Rusia.
KakaoJepang, China, Singapura, Malaysia, Taiwan, Thailand, Amerika, Belgia, Inggris, Kanada, Belanda, Jerman, Brazil, India, Sri Lanka, Rusia, Filipina, Swiss.
Karet dan Produk KaretJepang, Hongkong, Singapura, Malaysia, Australia, Taiwan, Thailand, Korea Selatan, Amerika, Belgia, Inggris, Kanada, Belanda, Italia, Jerman, Sri Lanka, Mesir, Filipina, PCA, Arab Saudi.
TPTJepang, Hongkong, Singapura, Australia, Korea Selatan, Amerika, Inggris, Perancis, Spanyol, Kanada, Belanda, Italia, Jerman, Sri Lanka, PCA, Arab Saudi, Panama, Meksiko, Ethiopia, Nigeria, Kenya, Tunisia, Sudan.
Alas KakiJepang, Hongkong, China, Malaysia, Australia, Thailand, Korea Selatan, Amerika, Belgia, Inggris, Spanyol, Perancis, Kanada, Belanda, Italia, Jerman, Turki, Panama, Meksiko, Chile.
ElektronikaJepang, Hongkong, China, Singapura, Malaysia, Australia, Taiwan, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Amerika, Inggris, Perancis, Belanda, Italia, Jerman, Polandia, Denmark, Yunani.
Komponen Kendaraan BermotorJepang, Hongkong, China, Singapura, Malaysia, Australia, Thailand, Vietnam, Amerika, Belgia, Inggris, Perancis, Kanada, Jerman, Turki, India, Pakistan, Sri Lanka, Iran, Filipina, Arab Saudi, Afrika Selatan, PEA
FurnitureJepang, China, Singapura, Malaysia, Australia, Taiwan, Korea Selatan, Amerika, Belgia, Spanyol, Perancis, Kanada, Belanda, Italia, Jerman, PPCA, Denmark, Afrika Selatan, Swedia.

Tabel 1.1 Sumber: ppei.kemendag.go.id

Itulah pembahasan mengenai Ekspor adalah kegiatan yang merupakan sumber dari peningkatan devisa negara. Kegiatan yang juga bisa membantu negara untuk meningkatkan perekonomian. Semoga dengan adanya pembahas ini kalian semua jadi lebih paham mengenai kegiatan perdagangan internasional sebelum benar-benar terjun ke dunia ekspor-impor.

Berkomitmen memberikan solusi satu atap untuk akselerasi UKM Indonesia menembus pasar internasional

Global Gold Supplier

ATT Group sebagai partner dari Alibaba.com hadir untuk menjalin kolaborasi dengan UKM yang ingin menjual produknya ke pasar global melalui platform digital. Kami berkomitmen untuk menghadirkan solusi satu atap yang menjadi jawaban atas permasalahan yang dihadapi UKM Indonesia. Tunggu apa lagi? Klik gambar di atas untuk bergabung bersama kami!

Leave a Reply